Diakui Bismo, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kepada polisi pelaku mengaku baru lima bulan menjalani profesi sebagai pengedar.
Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang (UU) Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Minimal hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Bismo.
Sementara AL, kala diwawancarai awak media menutup-nutupi tata cara dirinya melakukan pembelian barang narkotika melalui lembaga permasyarakatan (Lapas).
Namun, pria berkepala plontos tersebut hanya mengaku baru menjalani profesi mengedarkan narkotika di wilayah Kampung Luar Batang selama 5 bulan.
"Baru lima bulan bang. Beli di temen saya ada dua orang di lapas," katanya.
Ia mengaku tidak tahu temannya menghuni Lapas mana.
"Saya enggak tahu bang, beneran enggak tahu," kata AL sambil sibuk menutup wajahnya menghindari sorotan kamera awak media.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Baca tanpa iklan