News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Sabu di Luar Batang Mengaku Dapat Barang dari Teman di Lapas

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.

Diakui Bismo, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kepada polisi pelaku mengaku baru lima bulan menjalani profesi sebagai pengedar.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang (UU) Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Minimal hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Bismo.

Sementara AL, kala diwawancarai awak media menutup-nutupi tata cara dirinya melakukan pembelian barang narkotika melalui lembaga permasyarakatan (Lapas).

Namun, pria berkepala plontos tersebut hanya mengaku baru menjalani profesi mengedarkan narkotika di wilayah Kampung Luar Batang selama 5 bulan.

"Baru lima bulan bang. Beli di temen saya ada dua orang di lapas," katanya.

Ia mengaku tidak tahu temannya menghuni Lapas mana.

"Saya enggak tahu bang, beneran enggak tahu," kata AL sambil sibuk menutup wajahnya menghindari sorotan kamera awak media.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini