TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang juragan besi bekas di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi babak belur dianiaya rekannya sendiri.
Korban Afifurohman (48) kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.
Kasus penganiayaan terjadi di rumah korban, di Kampung Tambun Permata Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/8/2016) pagi.
Saat itu, pelaku Rusdi (44) sedang bermain ke rumah korban.
Setibanya di sana, korban bertanya alasan Rusdi jarang berkunjung ke rumahnya untuk berbisnis jual beli besi bekas.
Dengan nada tinggi dan ucapan ketus, Rusdi lalu menjawab pertanyaan korban.
"Saya malas bisnis jual beli barang bekas denganmu, merasa dicurangi," ujar kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitonga menirukan ucapan Rusdi.
Tak terima dihina pelaku, Afifurohman kemudian naik pitam dan membalas hinaan Rusdi.
Akhirnya kedua belah pihak terlibat percokcokan hingga, Rusdi langsung memukul wajah Afifurohman menggunakan tangan kanannya sebanyak dua kali.
Afifurohman pun mengalami luka robek di pelipis kiri, kelopak mata dan pipi.
Diketahui saat memukul korban, Rusdi mengenakan cincin berbatu akik di jari manis.
Merasa belum puas, pelaku kemudian mengambil besi bekas yang ada di lokasi dan langsung mengayunkan ke pinggang korban.
Korban akhirnya tersungkur dan berteriak meminta bantuan.
Mendengar teriakan korban, kerabat Afifurohman kemudian bergegas ke lokasi dan melerai keduanya.
"Pelaku yang melakukan aksinya dengan brutal itu kemudian dilerai kerabat korban," jelas James.
Setelah menganiaya korban, kata James, pelaku bergegas melarikan diri.
Sementara korban membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/903/23-Sek Tj/K/VI/2016/Resta Bks.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi dari keluarga korban hingga keluarga tersangka yang tinggal di Cakung, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri menambahkan dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian mendeteksi keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Marunda Centre Tarumajaya.
"Tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek Tarumajaya untuk diinterogasi," kata Jefri.
Kepada polisi, Rusdi mengaku penganiayaan itu dilakukan secara spontanitas.
Awalnya kedatangan pelaku ke rumah korban hanya untuk bermain.
Rupanya, pertanyaan korban soal hilangnya kabar tersangka selama ini, membuat Rusdi naik pitam.
"Akhirnya terlibat percekcokan dan berujung penganiayaan," ujar Jefri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri