TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah kandung Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, optimistis Jessica Kumala Wongso dihukum atas dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dia mengaku mempunyai 'senjata pamungkas' yang dapat menjerat teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage, Australia tersebut.
'Senjata pamungkas' itu akan membuat Jessica mengakui perbuatan.
"Nanti tunggu saksi dari dia. Saya kasih bukti sesuatu pokoknya nanti ada saksi yang keluar yang saya inginkan itu. Saya kasih bukti lagi yang lebih hebat itu. Jessica pasti mengaku atau apa," ujar Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Menurut dia, pada waktu yang tepat 'senjata pamungkas' itu akan dihadirkan ke persidangan.
Dia meminta supaya menunggu 'senjata pamungkas' tersebut dikeluarkan.
"Percuma kalau sekarang dia pasti ngotot terus Ottonya (Otto Hasibuan,-red). Nanti saja ya dihadirkan," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, mengaku tak mengetahui upaya terakhir apa yang sudah disiapkan oleh ayah Wayan Mirna itu.
"Perlu diinikan. Kami juga belum tahu apa yang dimaksud belum. Sudah semuanya (bukti,-red) kami pegang," katanya.