News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Darmawan Ngaku Punya 'Senjata Pamungkas' di Sidang Jessica

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah kandung Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, optimistis Jessica Kumala Wongso dihukum atas dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dia mengaku mempunyai 'senjata pamungkas' yang dapat menjerat teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage, Australia tersebut.

'Senjata pamungkas' itu akan membuat Jessica mengakui perbuatan.

"Nanti tunggu saksi dari dia. Saya kasih bukti sesuatu pokoknya nanti ada saksi yang keluar yang saya inginkan itu. Saya kasih bukti lagi yang lebih hebat itu. Jessica pasti mengaku atau apa," ujar Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Menurut dia, pada waktu yang tepat 'senjata pamungkas' itu akan dihadirkan ke persidangan.

Dia meminta supaya menunggu 'senjata pamungkas' tersebut dikeluarkan.

"Percuma kalau sekarang dia pasti ngotot terus Ottonya (Otto Hasibuan,-red). Nanti saja ya dihadirkan," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, mengaku tak mengetahui upaya terakhir apa yang sudah disiapkan oleh ayah Wayan Mirna itu.

"Perlu diinikan. Kami juga belum tahu apa yang dimaksud belum. Sudah semuanya (bukti,-red) kami pegang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini