News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lalulintas Ganjil Genap

Pengemudi Avanza Ini Protes Keras, Polisi Akhirnya Cuma Memfoto Mobilnya dan Batal Menilang

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penindakan pelanggar sistem ganjil genap oleh polisi di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fransisco (40), pelanggar sistem ganjil genap, berdebat dengan polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Fransisco yang mengendari mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor B 1861 TKN bersikukuh tak melanggar.

Padahal hari ini pelat nomor mobil berakhiran angka ganjil dilarang melintas di sejumlah kawasan yang sudah ditentukan. Saat diberhentikan oleh polisi, Fransisco emosi.

"Setiap hari saya lewat sini. Kamu kalo nerapkan aturan enggak gitu," kata Fransisco kepada polisi di Jakarta, Selasa.

Pria asal Sumatera Utara itu yakin tak melanggar. Sebab, ia tak melintasi Jalan Jenderal Sudirman, melainkan hendak mengantarkan seseorang dari Jalan Pamekasan menuju Jalan Purworejo.

Saat diberhentikan, Fransisco berada di depan Halte Busway Tosari.

"Dari dulu saya lewat sini pas 3 in 1 enggak ditilang, kenapa ini ditilang?" kata Fransisco lagi.

Anggota Satlantas Polda Metro Jaya Brigadir Riko menjelaskan bahwa Fransisco masuk dalam kawasan sistem ganjil genap.

Plang soal kebijakan ganjil genap juga sudah dipasang di dekat Graha Mandiri.

"Kalau dia mau ke Jalan Purworejo, harusnya belok ke Jalan Sumenep, jangan melintas di persimpangan antara Jalan Sumenep dan Jalan Purworejo. Itu sudah masuk kawasan ganjil genap," kata Riko.

Namun, Fransisco tetap ngotot benar dan tak mau memberikan surat-surat kendaraan untuk ditindak.

Melihat situasi itu, akhirnya polisi tak menilang. Pelat nomor Fransisco difoto oleh Brigadir Riko untuk langsung dilaporkan ke atasannya.

"Kamu kalau besok lewat sini melanggar lagi, saya langsung tilang," kata Riko.

Selasa (30/8/2016) ini, pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan.

Pengendara yang melanggar akan langsung ditilang. Para pelanggar kebijakan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini