TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ke-16 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin beragenda pemeriksaan saksi ahli telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (31/8/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu ahli, yaitu ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Budi Sampurna.
"Izin yang mulia, karena Ronny Nitibaskara (Kriminologi UI), dan Sarlito Wirawan Sarwono (Guru Besar Psikologi UI) belum dapat mengkonfirmasi kehadiran hari ini, jadi tidak ada saksi atau ahli lagi hari ini," ujar salah satu JPU di persidangan, Rabu, (31/8/2016).
Sidang ditunda sampai Kamis besok.
Rencananya, Ronny Nitibaskara (Kriminologi UI), dan Sarlito Wirawan (Guru Besar Psikologi UI) akan memberikan kesaksian.
"Maka dengan ini sidang ditunda, Kamis, 1 September 2016," kata Hakim Ketua Kisworo.