TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggali kehidupan pribadi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono, selaku ahli yang dihadirkan di persidangan kali ini menganalisa mengenai kehidupan pribadi dan seksual Jessica.
Majelis hakim menanyakan kepada Sarlito "Tes yang dilakukan, secara tertulis dijawab Jessica, kecuali seks. Menurut anda?," Lalu, Sarlito menjawab tugas psikolog meneliti lebih lanjut ada apa dengan kehidupan seks subjek.
Kemudian, hakim kembali menanyakan analisis Sarlito atas hasil tes psikologi Jessica.
Sarlito menduga Jessica mempunyai orientasi seks sejenis.
"Pacar mengganggu karir, (Jessica,-red) pernah mempunyai pacar jarang bertemu. Ada kemungkinan Jessica menyandang orientasi seks sejenis, bagaimana menurut anda?" kata hakim.
Sarlito mengatakan orientasi seks sejenis harus diverifikasi ulang.
"Itu dugaan karena ada indikasi, harus diverifikasi ulang. Biasanya ada dugaan, saya tak ketemu Jessica. Hanya dugaan belum kepastian," kata dia.
Menurut Sarlito, homoseks dan heteroseks sama.
Perbedaan antara keduanya adalah subjek pasangan. Sementara cinta dan cemburu sama.
Hubungan sejenis susah dapat pasangan kalau putus. Kalau heteroseksual putus gampang mencari lagi.
"Makanya pasangan homo kehilangan pasangan akan jauh lebih berat kehilangannya, depresinya," ujarnya.
Majelis hakim menanyakan ada keterkaitan pendapat ahli mengenai kelainan seks menimbulkan rasa tak senang dengan keadaan Mirna yang sudah menikah.
"Kalau itu benar, menjurusnya kesitu. Kecemburuan bisa memicu kekerasan," ujarnya.