TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pernyataan saksi ahli Prof Sarlito Wirawan Sarwono Psikolog Universitas Indonesia yang menyebutkan di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Jessica Kumala Wongso gay atau lesbian, dikatakan olehnya harus diverifikasi.
"Itu harus diverifikasi lagi, karena yang di BAP hanyalah kesimpulan awal," tutur Sarlito saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Kamis (1/9/2016).
Dibutuhkan pemeriksaan secara mendalam untuk membenarkan kesimpulan awal mengenai perilaku seks Jessica.
"Belum dapat dipastikan, biasanya homo seks, pada saat dilakukan tes menggambar lawan jenis, kalau yang di tes adalah perempuan, gambarnya laki-laki atau sebaliknya," ujarnya.
Namun sayangnya Sarlito tidak melanjutkan proses pemeriksaan mengenai hal tersebut ke arah yang lebih jauh.
Ia beralasan, saat itu tidak ditugaskan oleh Kombes Pol Khrisna Murti selaku Direskrimum Polda Mertro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena yang dijadikan fokus saat itu merupakan kandungan kopinya, bukan motifnya. (Rangga Baskoro)