TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Jalan Rawajati Barat RT 9 RW 4, Pancoran, Jakarta Selatan menolak pindah ke Rumah Susun (Rusun) Marunda di Jakarta Utara usai rumah mereka digusur oleh alat berat milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (1/9/2016) pagi.
Mereka mengatakan Rusun Marunda tidak memungkinkan sebagai tempat berjualan.
Warga RT 9 RW 4 yang digusur sebagian besar membuka usaha warung makan di sepanjang Jalan Rawajati Barat.
Hal itu ditunjukkan dengan pemasangan sebuah spanduk di satu sudut Jalan Rawajati Barat yang bertuliskan "Warga RT 9 RW 4 Rawajati Menolak Relokasi ke Marunda".
Yanti (42), satu warga yang menjadi korban penggusuran mengatakan Rusun Marunda tidak memungkinkan dirinya untuk melanjutkan usaha dagang warung kopinya.
"Kalau mau, saya dikasih ruangan di lantai 5 Rusun Marunda. Saya tidak bisa buka warung kopi dan menjual bensin kalau seperti itu," ujar Yanti kepada Tribunnews.com.
Lisnawati (45), juga menolak dipindahkan ke Marunda.
Posisi Rusun Marunda di dekat pantai utara membuatnya menolak tawaran untuk tinggal di sana.
"Air bersih susah di sana. Mau buka warung lagi juga sulit. Apalagi anak saya yang berjumlah dua sudah kuliah semuanya. Kalau pindah ke sana jauh sekali," ujar Lisnawati.