TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penggeledahan kedua di rumah Gatot Brajamusti di Niaga Hijau, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016) kemarin.
Hasil dari penggeledahan tersebut belum ditemukan benda-benda mencurigakan dari rumah Gatot.
"Hasilnya nihil ya. Saya ingatkan porsinya Polda Metro hanya mendampingi penyidik Polda NTB terkait pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Gatot," ujar Awi saat dihubungi, Jumat (2/9/2016).
Awi menjelaskan, pada penggeledahan tersebut penyidik membawa Gatot dari Mataram ke Jakarta karena ada sebuah brankas yang hanya Gatot yang bisa membukanya.
Namun, setelah brankas tersebut dibuka, tidak ditemukan adanya benda-benda yang mencurigakan.
"Ada brankas yang belum bisa dibuka, kemudian penyidik Polda NTB mengajak Gatot ke kediamannya untuk membuka brankas tersebut. Kemarin sudah dilakukan dan hasilnya nihil, belum ada yang mencurigakan," ucapnya.
Gatot ditangkap di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016) bersama tujuh orang lainnya, termasuk artis Reza Artamevia.
Dari Gatot dan Dewi Aminah istrinya, polisi menemukan paket sabu. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.
Penangkapan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016) dini hari.
Di rumah itu polisi menemukan barang-barang terkait narkoba, beberapa senjata api dan amunisi, serta hewan langka yang diawetkan.
Saat ini Gatot sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dan Dewi pun resmi menjadi tahanan Polda NTB.(Akhdi Martin Pratama)