JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, bereaksi atas keterangan kriminolog, Profesor Ronny R Nitibaskara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Jessica membantah semua kesaksian Ronny.
"Satu aja yang mulia, mengenai saya tidak tertekan, itu tidak benar. Bagaimana mungkin, sampai detik ini saya tertekan sangat berat," kata Jessica.
Dengan suara berat, Jessica mengaku sangat tertekan. Jessica juga meyatakan mengikuti semua prosedur dalam pemeriksaan.
Adapun menurut Ronny, Jessica tidak tertekan saat diperiksa dan ditanya tentang kematian Mirna. Terkait kesaksian Ronny itu, Jessica menyebut keterangannya tidak benar.
"Pendapatnya banyak yang tidak benar, bohong semuanya," ucap Jessica.
Ronny sebelumnya menilai Jessica senang kerapihan, cerewet dan teliti. Jessica juga dinilai keras kepala dan memiliki keinginan kuat. Bahkan, kata Ronny, Jessica sedikit banyak memiliki dorongan untuk merencanakan menyakiti orang lain.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
JPU mengajukan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Penulis: Kahfi Dirga Cahya