TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengatakan bahwa Profesor Beng Beng Ong sudah kedua kalinya beracara menjadi saksi ahli di Pengadilan Indonesia.
Sebelumnya, Beng Beng Ong juga pernah menjadi saksi ahli saat perkara Bom Bali II.
"Dulu saat bom bali II, dia juga sebagai saksi ahli di Bali. Jadi sebenarnya tidak masalah," jelas Hidayat saat ditemui Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Hidayat menjelaskan bahwa saksi ahli asal Australia itu juga telah mendapatkan sertifikat dari pengadilan di Bali untuk beracara.
Sehingga tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan.
Saat itu, kata Hidayat, Beng Beng Ong juga menggunakan visa kunjungan sama halnya seperti saat dia menjadi saksi ahli saat kasus Jessica pada Senin (5/9/2016) malam.
"Sama saja pakai visa kunjungan juga. Tapi ini kan jadi seperti ini karena ada pertanyaan dari JPU (Jaksa Penutut Umum) semalam," kata Hidayat.
Profesor Beng Ong, saksi ahli patologi forensik Fakultas Kedokteran Universitas Quensland Brisbane Australia ditangkap oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Selasa (6/9/2016) pagi.
Beng merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) kemarin.
Saat bersaksi kemarin, JPU mempertanyakan visa yang dipakai Ong ke Indonesia.