TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli patologi forensik asal Australia, Profesor Beng Beng Ong, menjalani pemeriksaan lima jam di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Ia syok pasca-penahanan keberangkatan dan pemeriksaan pihak imigrasi ini.
"Yah syok lah. Apalagi paspor dia masih ditahan, belum bisa kemana-mana," kata pengacara Hidayat Boestom, bersama Beng Beng Ong, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakpus.
Beng Beng Ong yang berperawakan kecil dan mengenakan polo-shirt warna hitam tampak diam.
Ia enggan memberikan pernyataan ke awak media perihal upaya penindakan dari pihak imigrasi Indonesia ini.
Diberitakan, pihak imigrasi mengamankan Ong Ong Beng dan menahan paspornya di Bandara Sorkarno-Hatta, Tangerang, Selasa pagi.
Saat itu, ia hendak kembali ke Australia dengan rute Jakarta-Singapura-Australia.
Langkah ini dilakukan oleh pihak imigrasi setelah mengetahui Ong Ong Beng diduga menyalahgunakan visa kunjungan dengan menjadi ahli meringankan dalam persidangan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Terdakwa Jessica Kumala Wongso.