TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis sosial Ratna Sarumpaet mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap mengabaikan kasus RS Sumber Waras dan Reklamasi di Teluk Jakarta.
Ratna meyakini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terlibat dalam dua kasus tersebut.
Untuk itu, dia mempertanyakan alasan KPK tidak melaksanakan kewajibannya, memberikan pertanggungjawaban pada publik.
"Kami menggugat KPK sehubungan dengan Pasal 22 UU KPK tahun 2000 yang mengharuskan mereka memberikan pertanggungjawaban pada publik tentang yang kita persoalkan ada dua kasus Ahok seperti menguap," kata Ratna di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Ratna mengaku kecewa dengan penjelasan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang menyebut belum ditemukan niat jahat terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Dengan merujuk perkataan Agus Rahardjo, menurut Ratna, seolah-olah kasus ini seperti tidak ada.
Oleh karenanya, dia meminta pengadilan mendesak KPK agar menjelaskan kepada publik.
"Kan gak pernah dijelaskan pada kita, kalau bilang belum ditemukan kan tidak boleh, paling tidak harus gelar perkara. Kami harus lihat apa sebab tidak bisa terbukti. Karena kita sebagai pelapor kan tau apa yang sebenarnya kita punya. Waktu kami serahkan ke KPK kan kami punya data-data," katanya.
Dirinya menyebutkan, tidak ingin ada pemimpin bermasalah jelang Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
"Kami enggak mau pilkada nanti, berkasnya masih menggantung di pengadilan. Kami akan menggugat," katanya.
Gugatan ke lembaga anti rasuah tersebut tidak dilakukan Ratna seorang.
Dirinya mengklaim ada 15 orang yang bersamanya, diantaranya, Said Iqbal (KSPI) Ahmad Dhani dan aktivis lain.