TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shandy Handika, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengatakan mendatangkan saksi dan ahli ke persidangan harus sesuai prosedur.
Sehingga tak ada pelanggaran seperti yang dilakukan ahli Patologi Forensik, Beng Beng Ong.
Beng Beng Ong, saksi ahli di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu diduga melanggar aturan masuk ke Indonesia. Ini membuat dia sempat diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, pada Selasa (6/9/2016).
"Pokoknya semua hukum ada prosedur. Prosedur mendatangi saksi ataupun ahli juga harus dipenuhi," ujar Shandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Dia mengaku akan menganalisis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Beng Beng Ong itu. Dia membantah kalau sejak awal tidak mempersoalkan visa.
Sebab, JPU baru mendapat kesempatan setelah penasihat hukum Jessica Kumala Wongso selesai mengajukan pertanyaan.
"Dari kesempatan (bertanya,-red) setelah penasihat hukum. Bagaimana kami mengutarakan, kalau penasihat hukum belum selesai," tambahnya.