Tato menegaskan, langkah yang dilakukan oleh imigrasi ini berbeda dengan kejadian saat Ong masuk ke Indonesia pasca-Bom Bali I.
Saat itu, dia datang ke Indonesia bersama tim forensik Australia atas permintaan pemerintah Indonesia untuk kepentingan forensik korban asal Australia.
"Saat itu dia datang ke Indonesia bukan sebagai ahli patologi forensik. Dan saat itu dia menggunakan visa BVK tapi datangnya atas permintaan pemerintah kita. Itu diskresi, pengecualian," tandasnya. (Coz)
Baca tanpa iklan