TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana sidang kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016), semakin lama semakin memanas karena tim Jaksa Penuntut Umum dan kubu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso bersitegang.
Majelis hakim pun langsung menyatakan sidang diskor setelah sempat memberitahu para pengunjung sidang agar tetap tenang.
"Pengunjung jangan ribut dulu, tolong ini didengar. Kalau masih ribut, pengunjung kami minta keluar dari ruang sidang baru kami lanjutkan sidangnya," ujarnya.
Puncak ketegangan dalam sidang dimulai saat anggota tim JPU mempermasalahkan kualitas saksi ahli Djaja Surya Atmadja, yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Berawal dari tepuk tangan dan beberapa pengunjung bersorak.
"Wuuu.." sorak beberapa orang.
Seorang pria juga sempat berteriak lantang.
"Kalau bukan ahlinya, gak akan bisa jawab!" katanya.
Surya dihadirkan sebagai saksi ahli patologi forensik namun penjelasannya dirasa membingungkan JPU lantaran ia memberi penjelasan sebagai seorang pakar toksikologiĀ forensik.
JPU mencecar saksi dan menilai penjelasan saksi tidak relevan, sebab tidak ikut memeriksa korban.
"Hargai saksi saya," ujar Otto Hasibuan selaku Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso dengan nada suara tinggi.
Perdebatan ini memicu pengunjung sidang juga ikut bereaksi.
Otto menuturkan saksi yang dibawa oleh pihaknya sudah menjelaskan sesuai bidangnya.
"Dia sudah menjelaskan sebagai ahli, menerangkan apa yang terjadi. Pernyataan jaksa tidak berkenan, namanya pendapat. Tinggal pendapat dia, mau A dan B, nilai saja nanti. Hakim yang menilai, diterima atau tidak," ujar Otto di luar ruang sidang.