Sebab, menurut Ade warga tinggal dengan izin yang diterbitkan di Surat Izin Penempatan (SIP). Ia menegaskan komplek itu milik TNI AD.
"Tentunya sudah menjadi kewajiban Kodam Jaya untuk mengamankan aset negara. Bagi warga yang berhak untuk menempati adalah TNI AD Aktif, Purnawirawan TNI, Warakawuri, PNS TNI AD Aktif dan Pensiunan PNS TNI AD," katanya.
"Bagi warga yang menolak kemungkinan memang sudah tidak berhak untuk menempati rumah tersebut sehingga mereka terganggu dengan adanya pendataan," imbuhnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2016).
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Baca tanpa iklan