TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menguji keterangan ahli, anggota majelis hakim Binsar Gultom meminta ahli dari tim Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari penasehat hukum dihadapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anggota majelis hakim Binsar Gultom merujuk Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai hal tersebut.
Jika saksi ahli saling berhadapan, kata dia, majelis hakim dapat menilai keterangan yang benar.
Sebab, keterangan ahli dari pihak Jessica dan JPU bertolak belakang.
"Hakim dan hakim anggota berhak meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," ujar Binsar di persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan keberatan karena saat ini pihaknya sedang menghadirkan ahli toksikologi kimia Budiawan dan bukan saksi.
Sementara itu, Ardito Muwardi yakni salah satu JPU menginterupsi dan mengatakan Pasal 165 KUHAP dapat di-juncto-kan dengan Pasal 179 ayat 2.
Yang berlaku untuk saksi, berlaku untuk keterangan ahli.
Dia mengaku siap apabila ahli dari pihaknya dihadapkan langsung dengan Budiawan di sidang hari ini.
Sebab, ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta saat ini sedang menghadiri sidang.
Namun, Otto bersikeras tidak ingin Budiawan dihadapkan dengan ahli dari JPU sebab waktu JPU untuk menghadirkan saksi dan ahli ke sidang telah habis.
Setelah mendengar ada perdebatan, majelis hakim berdiskusi sejenak dan memutuskan permintaan Binsar tidak akan dilakukan.
"Dari hasil musyawarah majelis, karena yang akhirnya menilai adalah majelis, biar kami akan menilai daripada terjadi image kurang baik. (Permintaan,-red) saya muncul spontan karena melihat tadi. Kita kesampingkan itu," ujar Binsar.