TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MGT, pemilik dari Klinik kecantikan di Jakarta Utara kini ditahan di Bareskrim.
Pria tersebut menjadi tersangka karena membuka klinik kecantikan tanpa izin dan alat kesehatan serta obat yang digunakan tidak memiliki izin edar dari BPOM dan Kemenkes.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Purwadi menuturkan pada penyidik MGT mengaku membeli alat serta obat kesehatan dari sales.
Tidak tanggung-tanggung, obat-obat itu didatangkan langsung dari Jerman, China hingga Jepang.
Demi makin meyakinkan para konsumen atau pelanggan, MGT mengaku sebagai profesor doktor bahkan sertifikat gelarnya terpampang di klinik tersebut.
"Supaya makin menambah keyakinan konsumen, dia menggunakan gelar Profesor Doktor dari Saint John University, Singapura. Ini mau kami cek kebenarannya," ujar Purwadi, Rabu (14/9/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, AKBP Adi Saputra menuturkan pada penyidik MGT mengaku sebagai ahli sulam alis.
"Selain mengaku profesor, dia juga mengaku jago sulam alis. Meski mengaku jago, tapi dia tidak pernah turun langsung melakukan perawatan ke konsumen. Yang melakukan perawatan hanya karyawannya saja," kata Adi Saputra.
Untuk diketahui, sebuah klinik kecantikan di Jakarta Utara digerebek Bareskrim pada akhir Agustus 2016.
Klinik mewah yang beroperasi selama 16 tahun sejak tahun 2000 hingga 2016 ini digerebek dan beberapa obat kecantikan ilegal asal Eropa, China hingga Jepang senilai Rp 1 miliar seluruhnya disita penyidik.
Pemiliknya berinisial MGT yang mengaku profesor ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang tentang praktek dokter.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui klinik kecantikan itu dibangun tahun 2000 dan tidak berizin. Barulah tahun 2003 pemilik mengembangkan usaha mendirikan klinik perawatan utama.
Klinik perawatan utama ini memiliki izin usaha. Di klinik tersebut, ada empat dokter spesialis yang praktek disana yakni spesialis gigi, bedah hingga kulit.
Keempat dokter itu telah diperiksa dan mereka mengantongi izin praktek.
Hanya saya yang hendak didalami penyidik ialah, apakah meski memiliki izin praktek, tempat tersebut diperbolehkan melakukan tindakan operasi atau tidak.
Berbagai operasi mulai dari operasi hidung, dagu, sedot lemak, potong rahang, tanam alis, tanam bulu mata dan kantong mata, harganya diatas Rp 7,5 juta.
Sementara untuk berbagai macam suntik seperti suntik mengencangkan pipi, kening, garis tawa, dihargai Rp 7-11 juta.
Selain itu, klinik ini juga menerima jasa mengencangkan payudara Rp 10 juta. Sedangkan untuk memperbesar payudara ada tiga paket, paket pertama Rp 25 juta, Rp 32 juta dan Rp 40 juta.
Selanjutnya untuk memperbesar pinggul dan pantat biayanya Rp 20 juta, Rp 27 juta, dan Rp 35 juta. (*)