TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Hingga pukul 15.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menanyakan sifat-sifat kimia dari zat sianida kepada saksi yang dihadirkan pihak Jessica, yaitu ahli toksikologi kimia Dr. rer. nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan.
Berikut adalah tanya jawab antara JPU Ardito Muwardi dengan Budiawan:
JPU Ardito: Apakah sianida memiliki sifat korosif?
Budiawan: Secara alamiah, (sianida) punya sifat korosif. Tapi, tergantung berapa pH (tingkat keasaman)-nya. Bahan kimia apa saja itu punya sifat korosif, itu alamiah. Tapi, bukan zat itu yang menentukan korosif apa tidak, melainkan pH-nya.
JPU Ardito: Baik, kalau soal penyerapan, target organ apa saja jika seseorang terkena sianida?" kata Ardito lagi.
Budiawan: Pak Jaksa, sianida itu punya mekanisme menyerang yang namanya blocking oksigen yang ada dalam aliran darah. Darah itu kan suplai ke mana-mana, ke hati, sistem saraf, dan usus besar. Termasuk otak dan jantung.
JPU Ardito: Lalu, kalau ada pembuluh darah yang tidak terbuka, apakah bisa tersebar? Dalam hal ini, misalnya, sianida terpegang di tangan?
Budiawan: Itu namanya paparan melalui organ kulit. Seperti yang telah saya jelaskan tadi, ada yang namanya ADME, absorpsi, distribusi, metabolisme, dan ekskresi.
JPU Ardito: Lalu, kalau terpegang oleh tangan, apakah juga lebih berdampak sifat korosifnya atau bagaimana?
Budiawan: Pak Jaksa kayaknya galau, nih. Saya sudah bilang tadi, korosif itu ditentukan oleh pH-nya berapa. Kalau pH-nya tinggi, kemungkinan korosifnya semakin tinggi.
JPU yang lain masih menanyai Budiawan seputar sianida, termasuk gejala dan dampaknya.
Sidang sudah berlangsung sejak pukul 10.25 WIB. Rencananya, pihak Jessica akan menghadirkan empat orang saksi hari ini. Namun, kesaksian Budiawan hingga pukul 15.45 WIB masih berlangsung.
Penulis: Andri Donnal Putera