TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua bandar judi pakong lari tunggang langgang ketika polisi melakukan penyergapan pada Kamis (15/9/2016). Mereka di antaranya MR (44) dan MT (40).
Jajaran Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di markas bandar judi ini yang berlokasi di daerah Kampung Sarongge RT 03 / RW 06 Kelurahan Desa Wanakerja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar praktik judi ini berkat laporan dari warga. Petugas mendapatkan laporan bahwa kedua tersangka kerap kali melakukan transaksi judi pakong.
"Kami menemukan sejumlah barang bukti di lokasi dari hasil penggeledahan ini," ujar Gunarko pada Kamis (15/9/2016).
Barang bukti tersebut di antaranya 1 unit HP merk Polytron, uang senilai Rp. 406.000 hasil rekapan dari pemasangan judi, dan buku Besar rekapan judi jenis pakong.
"Kami segera membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.
"Masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Gunarko.