Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Megaproyek reklamasi teluk Jakarta pernah dihentikan secara permanen saat posisi Menteri Kordinator bidang Kemaritiman, dijabat Rizal Ramli.
Namun, tak lama setelah kebijakan itu, Rizal dicopot dan digantikan Luhut Binsar Panjaitan.
Akhirnya megaporyek yang penuh penolakan itu kembali dilanjutkan.
Keputusan melanjutkan proyek pengurukan laut Jakarta itu diambil setelah Luhut menggelar rapat bersama Ahok, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan PLN, Selasa (13/9/2016).
Ditanya pendapatnya soal reklamasi yang dilanjutkan, Rizal Rali enggan menjawab.
Rizal dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak mau lagi komentar soal reklamasi.
"Saya sebaiknya tidak komen apa apa soal reklamasi," ujar Rizal kepada wartawan di Gedung Joang 45, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).
Ia menyarankan hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada yang berwenang atas kebijakan reklamasi.
"Tentu dengarkan aspirasi pengadilan yang menolak reklamasi," jelasnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun memenangkan gugatan nelayan.
Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.