TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial ARH (26) dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Timur karena mencabuli seorang gadis tuna rungu.
Pelaku mencabuli hngga korban berinisial SUN (22) hamil.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Muhammad Agung mengatakan, ARH menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Pencabulan itu dilakukan ARH di rumahnya, di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kejadian tersebut bermula pada Februari 2016, saat ARH mengenal SUN.
ARH adalah teman kakak SUN.
ARH tinggal beda RT dengan korban tetapi sering datang berkunjung.
ARH memanfaatkan kondisi korban yang tuna rungu.
Menurut polisi, ARH berpikir karena korban tuna rungu maka tidak akan bisa menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Dia melakukan hal ini karena mengira korban enggak bisa bicara. Disangkanya enggak bakal cerita ke orang lain. Apalagi dia udah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali," kata Agung, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).
Pada saat menemukan kesempatan, ARH membawa korban ke rumahnya yang sedang sepi.
Saat akan menyetubuhi, ARH mengancam korban.
"Tersangka mengancam akan menonjok korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ujar Agung.
ARH juga memberikan uang Rp 50.000 kepada korban setelah mencabulinya. Namun, korban menolak.