"Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan dekat rumah lalu korban pulang sambil menangis," ujar Agung.
Kali kedua melakukan kejahatannya, ARH menggunakan modus yang sama.
"Kejadian kedua sama seperti kejadian pertama kali, tersangka juga sempat memberikan uang Rp 20.000 sewaktu kali kedua, namun ditolak oleh korban," ujar Agung.
Sejak kejadian itu, perut korban terus membesar karena hamil. Namun akhirnya mengalami keguguran. Pihak keluarga berupaya menggali keterangan korban namun kesulitan karena korban tuna rungu.
Dengan bantuan polisi, korban dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian Sosial.
Melalui petugas Panti Sosial Bina Rungu Wicara Melati di Bambu Apus, Cipayung polisi memeriksa korban melalui penerjemah isyarat.
Pemeriksaan juga dibantu penerjemah isyarat dari sejumlah organisasi lainnya.
Akhirnya diketahui pelakunya pencabulan korban adalah ARH.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihak kepolisian langsung menciduk ARH di kediamannya.
Polisi berpesan, masalah pencabulan ini membuka pemikiran, penyandang disbilitas juga menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.
Kepada polisi ARH, mengaku hanya sekali mencabuli korban.
ARH juga membantah mengancam korban.
Namun, pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan atau Acaman, dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Penulis : Robertus Belarminus