News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna Ditunda Senin Depan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, golden evidence dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin adalah barang bukti nomor 4 (BB 4).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga Senin (19/9/2016) pukul 09.00 WIB.

Sebelum mengetuk palu menutup sidang ke-21, hakim ketua, Kisworo meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Sidang dinyatakan selesai dan ditunda dan ditetapkan Senin 19 September pukul 09.00," ujar Kisworo di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016) malam.

Di kesempatan itu, penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan memohon majelis hakim memerintahkan JPU agar tak menghabiskan waktu lama menjemput Jessica di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dia meminta jaksa menjemput Jessica dengan cepat supaya sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dapat berjalan tepat waktu.

"Kami meminta permohonan. Dan kalau bisa jaksa dibawa pagi hari.  Kalau dijemputnya jam 11 sidangnya waktu kami hilang dan kalau bisa tepat waktu," kata Otto

Di sidang ke-21 itu, pihak Jesica telah menghadirkan dua saksi ahli. Mereka adalah ahli psikiatri klinis dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Bogor, Jawa Barat, Firmasnsyah dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini