TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analisis Kriminolog dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, dinilai telah meruntuhkan kesaksian saksi ahli Ronny Nitibaskara yang menyebut Jessica Kumala Wongso berpotensi sebagai pembunuh.
Ronny Nitibaskara sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersakdi di pengadilan.
Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada pernyataan Ronny yang mengatakan berdasarkan teori ilmu fisiognomi dan gesture yang menyimpulkan Jessica melakukan pembunuhan berencana.
"Nah itu yang dikatakan Ronny. Padahal kriminologi tak bisa memakai ke situ. Kriminologi hanya melihat gejala-gejala sosial dan tak sampai kepada kesimpulan menjudge (vonis) orang dan personal," ujar Otto di persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Di BAP, Ronny membuat penilaian terhadap Jessica dengan menggunakan teori fisiognomi dan gestur.
Namun, kata Otto, dari penjelasan Eva ternyata fisiognomi itu tidak dapat dipakai lagi itu karena itu ilmu perenungan.
Sementara itu, apabila kriminologi ini digabungkan dengan gestur, menurut dia, itu masuk ke ranah psikologi.
Sedangkan kriminologi itu masuk ke ranah akrologi fisik dan ini tak cocok.
"Kehadiran Eva runtuhlah kehadiran pak Ronny. Runtuh semua teorinya dia apalagi dia menggunakan fisiognomi yang melihat wajah makanya dia Eva menggunakan teori armchair. Jadi itu cuma perenungan. Namanya perenungan bagaimana metodologinya, itu kan ngorok mimpi kira-kira begitu teorinya," tambahnya.