News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Majelis Hakim Perkara Jessica Dianggap Memihak Mirna

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, (dari kiri ke kanan) Partahi, Kisworo, dan Binsar Gultom, saat memimpin sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Nasrul Dongoran, menganggap tiga hakim yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso tidak adil selama persidangan.

Tiga hakim tersebut yakni hakim ketua Kisworo, hakim anggota Binsar Gultom dan hakim anggota Partahi Hutapea.

"Dalam persidangan Jessica ini kami sangat mengharapkan prinsip keadilan, equality of the law," kata Nasrul di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (19/9/2016).

Dalam prinsip itu, setiap orang berkedudukan setara di dapan hukum. Namun, Nasrul melihat persidangan Jessica tidak setara.

Dalam persidangan, hakim dianggap cenderung membela Mirna dan mengesampingkan Jessica.

Salah satunya saat salah satu hakim menyimpulkan Mirna meninggal karena minum kopi berisi sianida.

"Itu harus dibuktikan, kan belum dibuktikan," kata Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar.

Dalam perihal kode etik hakim, ketiganya dilaporkan beberapa pasal, seperti Pasal 5 ayat 2 huruf A, Pasal 5 ayat huruf D, Pasal 5 ayat 2 huruf E, Pasal 5 ayat 2 huruf F, Pasal 5 ayat 3 huruf C, Pasal 7 ayat 3 huruf G.

Sementara dalam KUHAP, tiga hakim itu juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 158 KUHAP dan 166 KUHAP.(Kahfi Dirga Cahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini