TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Mahasiswa Dan Pemuda Indonesia Bersatu (KOMPISATU) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK, Rabu (21/9/2016).
Mereka menuntut agar KPK segera menangkap mantan Bupati Bombana, Tafdil karena diduga telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 12 miliar.
Koordinator Aksi, Kosim Silalahi di Jakarta, Rabu, mengatakan, Mantan Bupati Bombana Tafdil telah membuat sebuah aturan yang sarat dengan muatan tindak pindana korupsi yakni berkenaan dengan penyelengaraan seleksi CPNSD.
"Di mana Peraturan Pemerintah Daerah tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pengawai Negeri Sipil," kata dia.
Kosim mengatakan, keterlibatan mantan Bupati Bombana diakui dari pengakuan Ridwan yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala BKD kabupaten Bombana yang ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 29 Juni 2015.
"Bahkan, Tafdil bukan saja terlibat dalam kasus tersebut saja. Ia pun diindikasikan terlibat pada kasus yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam," kata dia.
Seperti diketahui, Gubernur Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam perizinan pertambangan nikel di Kabupaten Bombana, Sultra selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
"Diduga Tafdil turut berperan dengan memberikan rekomendasi mengingat izin tersebut untuk di daerah Bombana," katanya.
KPK sebagai lembaga super power, lanjut dia, harus mampu memaksimalkan kinerjanya secara proposional dan profesional untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Bompana yang saat ini juga mantan Bupati Bombana kembali menjadi kandidat Bupati di Kabupaten Bombana.
"Dalam kasus PNS ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 12 miliar dan ini angka yang sangat fantastis," kata dia.
Oleh karena itu, KOMPISATU menuntut KPK segera menangkap dan memgadili semua pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Bombana, dalam hal ini mantan Bupati Bombana,Tafdil.
Mereka juga meminta KPL mengusut tuntas indikasi keterlibatan Tafdil yang diduga turut memberikan rekomendasi pada kasus yang menjerat Gubernur Nur Alam dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).