News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Otto Hasibuan Marah JPU Ungkap Latar Belakang Ahli di Sidang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, marah kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengungkit-ungkit latar belakang ahli toksikologi, Michael David Robertson.

Di persidangan kasus pembunuhan Mirna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016), JPU mengungkap David pernah terlibat kasus pembunuhan di Amerika Serikat pada tahun 2000.

Informasi ini didapat dari artikel di  salah satu media onlinehttp://www.dailymail.co. uk/article.

Artikel ini, menurut Otto diberikan oleh Edi Darmawan Salihin, ayah kandung Mirna saat di persidangan.

"Saya tak tahu bagaimana cara jaksa mau mempercayai dokumen yang tidak terevaluasi. Ada saksi tadi menyatakan ini diberikan oleh Darmawan Salihin kepada jaksa," ujar Otto, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Dia mengklaim, jaksa belum memverifikasi berita ini, namun sudah disampaikan di persidangan.

Menurut dia, ini bisa menjadi penghinaan dan fitnah, kalau tidak benar. Apalagi ini kan koran tak jelas darimana.

Selain itu, dia mempertanyakan, alasan mengapa Darmawan Salihin dapat berkomunikasi dengan JPU selama di persidangan.

Dia menuding ini merupakan suatu pelanggaran.

"Harusnya jaksa memverifikasi dulu kebenaran ini. Kenapa mereka bisa berhubungan dengan Darmawan Salihin di persidangan? Ini pelanggaran. Bagaimana seorang Darmawan Salihin bisa berkomunikasi dengan jaksa di persidangan? Saya protes keras kepada Jaksa Agung. Menurut saya ini sampah," kata dia.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kompetensi Michael David Robertson, sebagai ahli toksikologi.

Michael diundang tim Penasehat Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Sebelum memberikan pertanyaan, JPU  Ardhito Muwardi menegaskan kepada ahli, di Indonesia ada ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai keahlian.

Kemudian, dia membacakan artikel di salah satu media onlinehttp://www.dailymail.co. uk/article. Dia mempertanyakan apakah David pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2000.

"Saya ada info apa ini benar atau salah, tolong dijawab. Ada di dalamwebsitewww.dailymail.co. uk," kata Ardhito di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Di informasi itu, disebutkan pihak Australia secara diam-diam menelusuri David yang berkonspirasi dengan Christin untuk membunuh suaminya.

"Dia bebas dan bekerja secara bebas sejak pembunuhan kekasih Christin sejak tahun 2000. Dapat ditahan dan didenda 100 ribu dolar jika kembali ke Amerika," ujar Ardhito saat membacakan informasi tersebut.

Michael membenarkan itu mengenai kisah hidupnya. Namun, dia tidak mengetahui ada informasi tersebut di internet.

"Iya, kisah itu tentang saya. Tetapi karena itu dari internet saya tak tahu. Saya tidak tahu bahwa informasi itu karena dari situs internet,"kata ahli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini