TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas Polres Jakarta Pusat menangkap empat orang tersangka yang mengedarkan narkoba berjenis ganja, pada Senin (19/9) lalu.
"Dua di antara empat orang tersebut berinisial TW dan Z merupakan pengamen. Sedangkan HDR adalah pengangguran dan ES berprofesi sebagai kondektur," ucap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno saat dikonfirmasi, pada Rabu (21/9/2016).
Pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, awalnya menangkap TW bersama barang bukti ganja seberat 1,9 kilogram.
Menurut keterangan TW, barang haram tersebut didapatkannya dari HDR yang diantar oleh Z.
"Kemudian, tim melakukan pengejaran dan HDR berhasil ditangkap di dalam Gang, Jalan Bali Matraman, Tebet. Pada saat itu, ES juga berada di lokasi," katanya.
Sementara itu, Z ditangkap di tempat terpisah, yakni di pinggir jalan di depan restoran cepat saji yang berada di Jalan Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasusnya sedang ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. (Rangga Baskoro)