TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua orang bersinggungan dengan es Kopi Vietnam berpotensi memasukkan racun.
Ini disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
"Jangan jadi pertanyaan siapa yang memasukkan racun, tetapi apakah ada bukti dan alat bukti apa. Pelaku bisa tunggal bisa jamak tergantung pembuktian," ujar Mudzakkir di PN Jakarta Pusat, Senin, (26/9/2016).
Menurut Mudzakkir, apabila racun berada di tas terdakwa maka harus dibuktikan, dan semua orang berkaitan proses pembuatan kopi mempunyai kompetensi pelaku yang menaruh racun.
Selain itu bisa jadi korban terpapar racun di tempat lain.
Dia menjelaskan, yang memasukkan racun dari dalam tas itu yang bertanggung jawab dan harus dibuktikan apakah benar di dalam tas apakah dalam proses perjalanan.
"Dari ujung ke ujung yang dilewati, dari kopi dibuat sampai disajikan dan akhirnya diminum korban, semua punya kompetensi memasukkan racun, bisa juga ditempat lain," kata dia.
Selain itu, kata dia, dari lima alat bukti ada primer, skunder dan tersier, kalau belum ada bukti skunder maka tak boleh berspekulasi, harus ada bukti primer karena menyangkut manusia.
"Jangan sampai bukan karena racun tapi langsung menyebut karena racun dan menuduh orang lain," katanya.