News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Hadirkan Saksi Ahli Pada Persidangan Uji Materi Cuti Kampanye

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Nikita Mirzani nonton film yang dibintanginya, Warkop DKI Reborn Jangkrik Boss bersama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Djakarta Theater, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Terutama Pasal 70 ayat (3) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB akan mendengarkan keterangan saksi ahli. Ahok belum berkenan untuk menyebut siapa saksi ahli yang akan dibawa ke MK.

"Tidak boleh (disebutkan). Nanti kamu tahu sendiri. Nanti kalian tahu, muncul kok orangnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Ahok menyatakan, tidak ada persiapan khusus. Sebab, saksi ahlinya yang akan mempersiapkan segalanya.

"Bukan saya yang persiapan, ahlinya yang persiapan," ujar Ahok.

Ahok mengajukan uji materi terkait cuti kampanye petahana. Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ahok mengatakan, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti.

Padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar.

Pasalnya, cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini