Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tidakĀ pernah mengaku sudah membunuh Wayan Mirna Salihin.
Lantas apa yang dilakukan majelis hakim mengenai kasus yang didakwakan kepadanya.
Ini menjadi pertanyaan Binsar Gultom, hakim anggota di persidangan kasus pembunuhan Mirna kepada Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir dalam persidangan.
"Ketika dia membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," tanya Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Namun, Mudzakkir tak menjawab pertanyaan Binsar.
Dia menyatakan pertanyaan itu menjebak dirinya.
"Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya,-red)," jawab Mudzakkir.
Kemudian, Binsar membantah ucapan Mudzakkir.
Dia menanyakan itu karena ada pernyataan Mudzakkir berbeda dengan ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej.
Meskipun begitu, Binsar tidak ingin mengadu keterangan Edward dengan Mudzakkir.
Menurut Mudzakkir, prinsipnya semua alat bukti itu dicross check dengan keterangan terdakwa.
"Kalau satu, dua, tiga, sudah membuktikan, kecuali terdakwa, prinsip alat bukti itu berbicara. Kemudian di-cross check kepada terdakwa. Ada tidak alat bukti primer. Kalau ada, selesailah," jelasnya.
Di kesempatan itu, Binsar menanyakan bagaimana cara mengetahui terdakwa berbohong atau tidak.
Namun, Mudzakkir menyatakan tidak bisa menjawab pertanyaan karena di luar kompetensi.