TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kontrakan di Jalan Utama 1, RT 08 / RW 04 Neglasari, Tangerang mendadak ramai pada Rabu (28/9/2016) sejak pagi. Hunian itu berlantai dua dan berada di lokasi yang jauh dari keramaian.
Pantauan Warta Kota, kontrakan ini berada di sisi sawah yang membentang. Di depan kontrakan terdapat jalan kecil yang hanya berukuran sekitar satu meter.
Lantai dua kontrakan itu terdiri dari empat kamar. Sedangkan lantai dasar terdapat dua kamar dan satu garasi untuk menyimpan kendaraan bermotor.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut pada Rabu (28/9/2016) pagi. Aparat mencokok satu orang tersangka yakni Koh Hwan yang merupakan peracik narkotika jenis ekstasi.
Pria paruh baya itu diamankan polisi, lantaran terlibat jaringan narkoba. Ia menjadikan kontrakan ini sebagai pabrik untuk membuat ekstasi dalam skala besar.
Koh Hwan menempati kamar di lantai atas deret kedua dari kanan. Kamar tersebut berukuran hanya sekitar 4 x 8 meter.
Tak ada fasilitasi yang memanjakan penghuninya di dalam kamar itu. Hanya difasilitasi air serta listrik saja bagi para penghuni.
Guntur (33) yang juga merupakan penghuni kontrakan tersebut mengaku kaget dengan adanya penggerebekan ini. Pria berusia 33 tahun tersebut menempati kamar di lantai bawah paling pojok kiri.
Ia pun tak begitu mengenali sosok tersangka. Guntur mengungkapkan bahwa pelaku memang sering kali melakukan hal - hal yang aneh semenjak mengontrak di lokasi tersebut.
"Kalau malam itu kamarnya berisik banget. Ada suara - suara gaduh seperti orang lagi menumbuk sesuatu," ujar Guntur saat ditemui Warta Kota di tempat kejadian perkara pada Rabu (28/9/2016).
Lelaki yang berprofesi sebagai ojek online ini menambahkan dirinya melihat pelaku selalu sibuk pada malam hari.
"Kalau pagi sampai siang tuh enggak kelihatan. Tapi kalau malam, suka bolak - balik ke luar pintu kontrakan," ucapnya.
Guntur menuturkan terkadang tersangka membawa teman - temannya pada malam hari. Pelaku membawa sepeda motor jika berpergian dan menaruhnya ke garasi kontrakan.
"Malah dia (Koh Hwan) pernah bilang mau pindah kamar ke bawah. Kalau di atas berisik mengganggu penghuni di bawah lainnya," katanya.
22 hari mengontrak
Ia baru menempati kamar tersebut sekitar satu bulan lamanya. "Baru 22 hari tinggal di sini, saya juga kaget tahu-tahu digerebek polisi," imbuh pemilik kontrakan, Ci Wan Yo.
Ci Wan Yo menyebut tersangka pun belum sempat membayar sewa kontrakan bulan ini.
"Belum dibayar malah ketangkap polisi," paparnya.
Di mata penghuni kontrakan, pelaku merupakan sosok yang pendiam. Meski demikian tersangka terbilang orang yang ramah dan kerap kali mengumbar senyum.
"Saya juga masih enggak percaya kalau dia itu bikin ekstasi," ungkap Ci Wan Yo
Sementara itu Bobi satu dari warga setempat mengatakan bahwa tersangka jarang sosialisasi dengan masyarakat sekitar. Bobi pun tak terima wilayahnya ini dijadikan untuk produksi narkoba.
"Orangnya jarang ke luar, enggak berbaur sama warga. Sudah tua bukannya tobat malah buat narkoba," ucap Bobi tampak kesal.
Meracik 2.600 butir ekstasi
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menjelaskan tersangka bisa menghasilkan 2.600 butir ekstasi dalam satu malam.
Dengan peralatan seadanya, pelaku bisa meraup keuntungan miliaran rupiah dalam mengekspolitasi kemahirannya meracik ekstasi.
"Tersangka ini residivis, baru ke luar dari penjara empat bulan yang lalu," ujar Arman di lokasi penggerebekan.
Pelaku mahir membuat ekstasi dipelajari semenjak dirinya berada di lapas. Ia memperoleh bekal ilmu untuk meracik narkotika dari seseorang napi yang berinisial AT.
"Peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam lapas Tangerang," katanya.
Hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya bahan-bahan untuk membuat ekstasi serta berbagai peralatannya.
"Ada juga ekstasi yang siap edar dan sabu yang kami amankan," papar Arman. (Andika Panduwinata)