TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pembongkaran pemukiman di Bukit Duri yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sangat disayangkan karena dilaksanakan tanpa mengindahkan norma hukum.
Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta menjadi teladan dalam mematuhi hukum mengingat saat ini proses gugatan dari Warga Bukit Duri masih diproses di pengadilan.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta tak bisa melakukan pembongkaran, karena proses pengadilan masih berlangsung.
"Tunggu keputusan pengadilan. Jika hukum dan tuntutan keadilan dilanggar terus, negara ini akan menuju kehancuran," katanya melalui keterangan, Jakarta, Rabu (28/9/2016)
Fadli juga mengingatkan janji dan komitmen pasangan Jokowi-Ahok pada saat kampanye 2012 yang didengar dari warga Bukit Duri, untuk tidak menggusur tapi merevitalisasi dalam bentuk kampung susun.
"Dulu jualan kampanye 2012 Jokowi-Ahok adalah negosiasi penggusuran hingga 50-an kali di kota Solo. Karena penggusuran dianggap tak manusiawi. Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri," ujarnya.
Wakil Ketua DPR meminta kepada Pemda DKI Jakarta agar berhati hati dalam mengambil tindakan, harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan juga hukum.
Apalagi yang dampaknya terkait dengan hidup banyak orang.
'Kembaran' Shin Tae-yong yang Aslinya Tak Gila Bola, Suwito Sosok Mirip Pelatih Timnas U23 Indonesia
Breaking News: Ketum PSSI Resmi Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia!
"Penataan kita setuju, tapi harus dilakukan dengan pertimbangan keadilan, hukum dan juga hak warga mendapatkan kehidupan yang layak. Penataan juga harus manusiawi," kata Fadli.