Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan pagi ini, Rabu (28/9/2016) akan menggusur permukiman penduduk di Bukit Duri, Kecamatan Tebet.
Penggusuran ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan surat peringatan ketiga pada 20 September 2016 kemarin.
Pantauan Tribunnews.com ratusan petugas gabungan baik dari kepolisian, Dishub, Satpol PP hingga petugas kebersihan yang berseragam orange sudah bersiaga di kawasan Bukit Duri.
Selain itu, alat berat hingga truk pengangkut juga telah terparkir di sisi rel.
Untuk diketahui saat ini, tersisa 66 keluarga yang menolak direlokasi, sedangkan sebanyak 313 keluarga lainnya sudah menempati rusunawa di Rawa Bebek. Mereka yang pindah, membongkar rumahnya masing-masing.
Kini 66 keluarga masih bertahan karena masih mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah warga di RW 10,11 dan 12.
Penertiban di Bukit Duri disebabkan lokasi permukiman yang tepat berada di pinggir sungai Ciliwung dan kerap langganan banjir.
Sebelumnya penertiban sudah dilakukan sejak Januari 2016. Penggusuran dilakukan tidak lama setelah pemerintah mengeluarkan tiga surat peringatan yang terbit pada 30 Agustus, 7 September, dan 20 September lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menjalankan penertiban meski sempat menuai kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penggusuran di kawasan Kelurahan Bukit Duri, sampai gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan tetap.
Warga mengajukan gugatan melalui mekanisme perwakilan kelompok atau class action. Gugatan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tengah bergulir.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2016 PN.JKT.PST tertanggal 10 Mei 2016.