Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan memberikan keterangan di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, mempersilakan Jessica memberikan keterangan di persidangan. Menurut dia, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) keterangan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa.
"Silahkan bebas saja terdakwa bicara. Apa mau mengaku atau tidak mengaku itu tidak ada konsekuensi hukum. Berbeda ketika ada konsekuensi hukum keterangan yang dilakukan saksi ataupun ahli," ujar Ardito ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Dia menjelaskan, keterangan terdakwa tersebut akan dikaitkan dengan keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Menurut dia, keterangan terdakwa merupakan bagian yang diperlukan JPU menyusun surat tuntutan. Oleh karena itu, keterangan teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu diperlukan.
"Kami akan mempertimbangkan fungsi atau kegunaan seperti apa akan kami pertimbangkan dalam surat tuntutan," tambahnya.