TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penggusuran Bukit Duri.
Pada Rabu (28/9/2016), Komisioner Komnas HAM Siane Indriani meninjau lokasi pembongkaran.
Ia membawa salinan selembar surat yang dikirimkannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat yang dikirimkan pada 9 September itu menyebutkan, berdasarkan aduan warga yang menolak penggusuran, Komnas HAM meminta agar rencana penertiban ditangguhkan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri.
"Masyarakat ini sudah menggugat di jalur hukum seharusnya dihormati ini kok malah penguasa tidak menghormati," kata Siane.
Siane menekankan bahwa upaya hukum yang ditempuh warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara harusnya bisa membuat pemerintah menunggu hingga pengadilan memutuskan apakah normalisasi Sungai Ciliwung yang menggusur 363 rumah warga bisa dilanjutkan atau tidak.
Sebab, warga sudah bersikap kooperatif dan memperjuangkan haknya untuk tinggal melalui jalur yang benar, atau tanpa ada perlawan maupun kekerasan.
"Kalau sudah begini, saya khawatir masyarakat frustasi tidak percaya hukum, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?" ujar dia.
Siane mengatakan, setelah Komnas HAM melayangkan surat itu, pihak pemerintah tidak membalas.
Namun, hal ini dibantah oleh Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Secara terpisah, Tri mengatakan, tidak ada produk hukum yang menghalangi upaya pemerintah untuk melakukan normalisasi Sungai Ciliwung.
"Sudah saya balas. Mereka (Komnas HAM) jangan cuma protes dong, warga mengadu kemudian minta disetop. Lihat dulu dong ke lapangan, ke Rusun Rawa Bebek," ujar Tri.
Penulis: Nibras Nada Nailufar