TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Argo Yuwono mengatakan besok Jumat (30/9/2016) pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti di kasus pembunuhan Abdul Gani.
Abdul Gani adalah mantan Santri dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Dia dibunuh oleh anak buah Taat Pribadi atas perintah langsungnya.
"Kasus pembunuhan Abdul Gani yang jenazahnya dibuang di Wonogiri pada April 2016, dengan tersangka empat orang berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 28 September 2016," kata Argo, Kamis (29/8/2016).
Selanjutnya pada Jumat (30/9/2016) besok, penyidik Polda Jawa Timur akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kajati Jawa Timur untuk selanjutnya siap sidang.
"Berkas Taat Pribadi nanti akan disusulkan, saat ini penyelidikan," kata Argo.
Untuk diketahui, Kamis (22/9/2016), Brimob Polda Jatim mengerahkan 600 anggotanya untuk menggerebek Padepokan Taat Pribadi.
Taat Pribadi ditangkap berdasarkan laporan polisi di Probolinggo pada 6 Juli 2016, atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua mantan santrinya yakni Abdul Gani dan Ismail.
Dalam pembunuhan itu, tersangka Taat Pribadi memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, mereka berencana membongkar mengenai penggandaan uang yang dilakukan sang guru.