"Waktu di KPK saya dikasi tahu isi (kantong plastik) Rp 250 juta," kata Tugiman.
Dalam surat dakwaan, bungkusan plastik merah yang diberikan Samsul berisi tersebut berisi uang sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut guna diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap Saipul Jamil.
Bertha kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Rohadi.
Penyerahan dilakukan di depan Kampus Univeristas 17 Agustus 1945 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Sesaat setelah terjadi penyerahan uang, Bertha dan Rohadi ditangkap oleh petugas KPK.