News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ahok-Djarot Belum Lampirkan Surat Bebas Pidana

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Gubenur bertahan Basuki Tjahaja Purnama - dan Wakil Gubenur Djarot Saiful Hidayat usai menantangani kontrak politik saat deklarasi Cagub dan Wagub di DPP PDI Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat, Selasa(20/9/2016). PDI mengumumkan Ahok-Djarot dalam pertarungan Pilkada 2017 dari 101 pasangan Pilkada seluruh Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat belum melengkapi persyaratan menjadi peserta Pilkada DKI 2017 mendatang.

Pasangan petahana tersebut belum melampirkan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan.

"Tadi malam saya cek ada yang kurang surat pernyataan dari pengadilan, yang menyatakan tidak pernah dipidana. Harus ada keterangan itu, dan keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya," ujar Djarot di KPUD DKI, jalan Salemba Raya, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Kader PDI P tersebut mengaku akan segera melengkapi surat keterangan pengadilan tersebut.

Meskipun menurutnya masyarakat DKI Jakarta mengetahui jika dirinya dan Ahok tidak pernah tersangkut kasus pidana.

"Kita usahakan selesai. Walapun orang-orang tahu, Ahok-Djarot tidak pernah dipidana, tidak pernah dibui," katanya.

Surat keterangan dari pengadilan tersebut, merupakan satu dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal pasangan calon untuk menjadi peserta Pilkada DKI.

Pengumuman keikutsertaan pasangan calon sendiri akan dilakuka‎n pada 24 Oktober 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini