TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat belum melengkapi persyaratan menjadi peserta Pilkada DKI 2017 mendatang.
Pasangan petahana tersebut belum melampirkan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan.
"Tadi malam saya cek ada yang kurang surat pernyataan dari pengadilan, yang menyatakan tidak pernah dipidana. Harus ada keterangan itu, dan keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya," ujar Djarot di KPUD DKI, jalan Salemba Raya, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).
Kader PDI P tersebut mengaku akan segera melengkapi surat keterangan pengadilan tersebut.
Meskipun menurutnya masyarakat DKI Jakarta mengetahui jika dirinya dan Ahok tidak pernah tersangkut kasus pidana.
"Kita usahakan selesai. Walapun orang-orang tahu, Ahok-Djarot tidak pernah dipidana, tidak pernah dibui," katanya.
Surat keterangan dari pengadilan tersebut, merupakan satu dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal pasangan calon untuk menjadi peserta Pilkada DKI.
Pengumuman keikutsertaan pasangan calon sendiri akan dilakuka‎n pada 24 Oktober 2016.