TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum menetapkan tersangka pada kasus adegan porno di videotron, perempatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) kemarin.
Namun penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan sangkaan pasal bagi terduga pelakunya.
"Pelakunya bisa kena UU ITE ya, ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun dan maksimal dendanya Rp 1 miliar," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, Sabtu (1/10/2016) di kompleks Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, bisa saja pelaku juga dijerat dengan UU Pornografi.
Namun semuanya itu baru bisa diterapkan setelah pelakunya diketahui termasuk juga motifnya.
"Ini kan cukup menghebohkan, bikin gaduh. Kami masih periksa saksi dan analisis CPU. Nanti bagaimana hasilnya akan diungkap ke publik," ujarnya.
Sebelumnya, Warga Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, digegerkan videotron memutarkan potongan adegan video porno, pada Jumat (30/9/2016) kemarin.
Video itu mempertontonkan seorang perempuan sedang melakukan oral seks. Video itu terputar di sebuah browser komputer.
Saat video diputar, sejumlah orang terlihat berkerumun di bawah videotron untuk menyaksikan video porno itu.
Tak hanya pejalan kaki, sejumlah pengendara sepeda motor tertarik menengok adegan tak senonoh itu.