News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Hindari Pajak Progresif, Mobil Audi yang Dibeli Sanusi untuk Istri Diatasnamakan Adik Iparnya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri terdakwa Mohamad Sanusi, Evelyn Irawan, di Pengadilan Tipikor, Senin (3/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memiliki harta melimpah, Mohamad Sanusi membeli mobil mewah merek Audi yang diatasnamakan Leo Setiawan, adik istrinya.

Padahal usia Leo pada saat pembelian mobil tahun 2013 lalu, belum genap 18 tahun.

"Kenapa mobil dibeli atas nama adik saudara, padahal usianya belum 18 tahun?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada KPK kepada Evelyn Irawan, istri Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2016).

"Karena saat itu niat saya menghindari pajak progresif. Suami saya tanya mau diatasnamakan siapa, saya usul adik saya. Karena nama di keluarga saya semua sudah diatasnamakan masing-masing," kata Evelyn.

Menurutnya, mobil itu dibeli dan surat pemesanannya ditandatangani oleh Evelyn.

Namun, dia tidak tahu pembayaran down payment (DP) mobil tersebut.

"Saya hanya tanda tangan saja, nggak liat," kata Evelyn.

Begitu juga soal uang yang digunakan oleh Sanusi untuk membeli mobil itu.

Pasalnya, dalam surat dakwaan KPK Sanusi membeli mobil itu menggunakan uang mili Danu Wira selaku Direktur PT Wirabayu Pratama yang juga rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta.

"Yang saya tahu dari hasil kerja suami saya," ujar Eveline.

Wanita berkerudung ini juga mengaku tidak pernah bertanya soal uang pembayaran untuk mobil Audi.

"Saya nggak pernah ikut campur," katanya.

Dalam dakwaan diketahui, pada 13 Juli 2013 Sanusi membeli mobil Audi A5 2.0 TFSI AT Tahun 2013 nomor polisi B 23 EVE yang dipesan oleh Evelien Irawan seharga Rp 875.000.000 yang selanjutnya diatasnamakan Leo Setiawan.

"Untuk pembayaran terdakwa meminta uang pada Danu Wira Rp 850.000.000. Sedangkan pembayaran DP dilakukan pihak lain sejumlah Rp25 juta," ujar Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini