TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tangkap SAR (24), peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu.
Polisi menyebut, SAR melakukan akses ilegal ke videotron setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandinya.
"Tersangka ini lebih kepada illegal access, bisa juga hacker, karena dia menggunakan password dan username untuk mengakses videotrom tersebut melalui internet," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Fadil menjelaskan, setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandinya, SAR menggunakan aplikasi Team Viewer untuk mengendalikan videotron tersebut.
Kemudian, ia membuka situs porno dan menyambungkannya ke videotron tersebut.
"Jadi dia otomatis apa yang dia nonton di display-nya dia akan juga terpampang dan terkoneksi dengan vidoetron yang ada di Jalan Wijaya," ucapnya.
Fadil menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami bagaimana SAR bisa mendapatkan nama pengguna dan kata sandi untuk bisa mengakses videotron tersebut.
SAR ditangkap di kantornya di kawasan Senopati Jakarta Selatan, siang tadi.
Ia merupakan merupakan karyawan Mediatrac yang bergerak di bidang data analisis teknologi.
Ia merupakan ahli dalam bidang teknologi dan informasi.
Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.(Akhdi Martin Pratama)