Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Rully Parulian sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2016).
Dalam persidangan Rully mengatakan, Direktur PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, yang merupakan rekanan pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI diduga membelikan sebidang tanah dan bangunan untuk Sanusi.
Rullu adalah seorang pedagang pakaian di Pasar Senen, yang diperkenalkan Danu Wira kepada Sanusi sekitar tahun 2012. Selama ini, Rully mengenal Danu Wira sebagai pengusaha rekanan Pemprov DKI.
Pada tahun itu juga, Rully menawarkan sebuah rumah seluas 800 meter persegi kepada Danu Wira dan Sanusi di Condet Jakarta Timur, seharga Rp 3 miliar.
"Transaksinya Desember 2012, tapi bukan sama Pak Sanusi. Dengan Pak Danu," kata Rully.
Pengakuan Rully dicecar Jaksa KPK Ronal Worotikan, yang bertanya kepada Rully apakah rumah tersebut dibeli oleh Danu atau Sanusi.
Rully lantas beranggapan bahwa rumah tersebut dibeli oleh Sanusi melalui Danu Wira.
"Asumsi saya saja. Karena enggak berapa lama berdiri Sanusi Center," kata Rully.
Sementara itu, Notaris PPAT Jakarta Selatan, Maria Susanti mengaku membuatkan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas pembelian tanah dan bangunan tersebut.
Selain PPJB, kata Maria, Danu memintanya membuatkan surat kuasa untuk Sanusi. Tujuan pemberian kuasa itu agar bisa menjual dan memproses balik nama.
"Penerima kuasa agar bisa bertindak ke PPAT, bertindak sebagai kuasa dari pihak penjual, bertindak sebagai diri sendiri," kata Maria.
Menurut Maria, dia juga menanyakan kepada Danu Wira alasan pemberian kuasa itu kepada Sanusi.
"Pak Wira bilang karena ada keterkaitan utang piutang dengan Pak Sanusi," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.