Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mengenyampingan keterangan saksi ahli Beng Beng Ong yang dihadirkan pihak penasehat hukum Jessica Kumala Wongso.
Alasannya, kehadiran ahli dari Australia tersebut bermasalah secara hukum.
Ahli patologi tersebut datang ke Indonesia secara ilegal lantaran menggunakan visa kunjungan, bukannya Visa izin tinggal sementara (VITAS), sebagaimana semestinya.
Beng Beng Ong pun kemudian dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan.
"Secara objektif, maka kredibilitas Beng Ong, sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," kata Jaksa Ardito dalam persidangan, Rabu (5/10/2016).
Menurut Ardito dalam menilai kebenaran saksi, hakim mesti memperhatikan cara hidup dan kesusilaan saksi atau ahli.
Serta segala sesuatu yang pada umumnya bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan terhadap keterangan seorang saksi atau ahli.
Selain Beng Beng Ong, Jaksa juga meminta hakim kesampingkan keterangan ahli toksikolog forensik Australia, Michael Robertson.
Alasannya, Robertson sedang tersangkut masalah hukum di negaranya.
Menurut jaksa, adanya surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku, kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum.
"Maka, majelis hakim selayaknya mengesampingkan keterangannya," kata jaksa Melani.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan tuntutan terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung.
Dalam sidang ke 27 tersebut Jessica yang duduk dikursi terdakwa lebih banyak menundukan muka.