Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan dibacakan dalam sidang ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jessica dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna salihin.
Dia melakukan pembunuhan berencana dengan cara menabur lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan perbuatan Jessica terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun," kata Jaksa Melani.
Sebelumnya, seorang jaksa Ardito Muwardi mengatakan pembacaan tuntutan di pengadilan telah memperhatikan hal-hal dalam persidangan termasuk mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.
Menurut dia, saksi yang dihadirkan tim JPU memberikan keterangan berdasarkan dari yang dilihat dan didengar dalam kasus tersebut.
Sehingga, dia menilai keterangan itu sah dijadikan alat di persidangan.
"Dari keseluruhan data dalam persidangan, mulai surat, ahli dan petunjuk, maka kami melakukan penelitian untuk membuktikan semua bisa digunakan dalam persidangan," kata Ardito.