News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Ahli: Media Massa Bisa Dimanfaatkan Petahana untuk Berkampanye

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok rentan untuk memanfaatkan kekuasaannya jika tidak melaksanakan cuti kampanye pada Pilkada DKI 2017.

Masykurudin merupakan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait pada persidangan "judicial review" Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok.

Masykurudin menjelaskan, dari data yang dihimpun Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat pada pilkada sebelumnya, ditemukan banyak pemanfaatan kekuasaan yang dilakukan oleh petahana.

Pemanfaatan tersebut seperti memanfaatkan media massa dan bantuan sosial yang bisa dijadikan alat kampanye untuk petahana. Pemanfaatan media massa, kata Masykurudin, sering ditemukan petahana menyelipkan visi misi ketika berbicara di depan publik.

Sedangkan untuk bantuan sosial, petahana mengarahkan bantuan tersebut sebagai cara untuk meraup suara.

Hal tersebut pernah ditemukan di Balikpapan, Kalimantan Selatan, Tangerang Selatan, dan Jember.

"Ada praktek yang tidak setara ketika aparatur sipil negara ikut kampanye, bisa jadi kampanye terselubung, dan memanfaatkan fasilitas publik," ujar Masykurudin saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Saat petahana turun ke masyarakat, akan terjadi kebingungan apakah dia datang sebagai pejabat negara atau sebagai figur yang sedang mengikuti pilkada.

Selain itu, cuti kampanye juga akan membuat kesetaraan dengan calon lain yang mengikuti pilkada.

"Dengan menyandang status cuti, petahana bisa untuk mengatur waktu dan setara dengan calon lainnya," ujar Masykurudin.

Ahok mengajukan gugatan uji materi ataujudicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Penulis: David Oliver Purba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini