TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Oleh awak media, anggota Komisi II DPR RI ini ditanya mengenai pemeriksaan ini hanya menjawab seadanya.
"Tanya penyidik," kata Sareh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Sementara soal temuan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, Sareh membantah.
Menurutnya, semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik.
"Ndak ada, ndak ada. Tanya ke sana sajalah, penyidik," katanya.
Uang Rp 700 juta itu disebut-sebut berkaitan dengan penangana perkara sengketa Partai Golkar di PN Jakarta Utara.
Atas temuan uang Rp 700 juta itu KPK kemudian menetapkan Rohadi sebagai tersangka gratifikasi.
Diberitakan sebelumnya, nama Sareh Wiyono disebut dalam persidangan Samsul Hidayatullah dan Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Hal itu diungkapkan Koko Wira A, sopir Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam persidangan, Koko menyebutkan, uang tunai Rp700 juta yang disita KPK dari mobil majikannya pemberian seseorang.
Duit yang diduga pemberian Sareh itu, ditemukan di dalam mobil, saat Rohadi ditangkap tangan oleh KPK.
"Ada Rp 700 juta kata Pak Rohadi. Diambil dari Apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," kata Koko saat ditanya Jaksa KPK Dzakiyul Fikri.
Namun Koko mengaku tidak mengenal Sareh. Dia juga tidak mengetahui untuk apa uang tersebut akan digunakan Rohadi.