TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan dengan nomor surat TBL/705/X/2016 diajukan oleh Habib Novel Chaidir Hasan pada Kamis (6/10/2016) sore.
Ahok dianggap melakukan penghinaan agama.
"Sudah (diterima). Jadi 16.30 WIB (Kamis 6/10/2016) memang ada terima laporan, tetapi lagi ada diskusi anggota jadi 16.30 WIB itu sempat enggak diterima. Kemudian jam maghrib setelah rapat diterima laporannya," ujar Ari saat dihubungi, Jumat (7/10/2016).
Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Pasti, iya dong," kata dia.
Ahok sebelumnya merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.
Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
"Saya tidak mengatakan menghina Al Quran. Saya tidak mengatakan Al Quran bodoh. Saya katakan kepada masyarakat di Pulau Seribu kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis, pengecut, menggunakan ayat suci itu untuk tidak pilih saya, ya silakan enggak usah pilih," kata Ahok.
Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh lawan politik untuk menyerangnya.
Kondisi itu disebutnya sudah terjadi sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur.(Fachri Fachrudin)